Right Button

Selamat Datang di Website LAPAN ANAM NEWS

Sanusi: Pemkab Solsel Dan Koperasi KSU-BM Bekingi PT. MSP Untuk Merugikan Masyarakat Penerima Plasma

SUMBAR | Pemerintah Solok Selatan dan koperasi KSU-BM membekingi perusahaan PT MSP untuk merugikan masyarakat penerima plasma, puluhan tahun hal ini disampaikan oleh Sanusi Muhammad Nur salah seorang tokoh masyarakat setempat dia mengatakan kepada Media di Padang Selasa 13 Agustus 2024.

“Semua ini adalah kelemahan pihak Koperasi dan Pemerintah, beberapa hari sebelum ini saya menghubungi salah satu Kepala Dinas ibuk Nurhayati Via WhatsApp, dia mengatakan semua nya sudah selesai pak, tinggal menagih janji perusahaan saja, menurut saya itu adalah bahasa tidak relevans sekali sebagai Kepala Dinas dalam mendampingi pengambilan hak masyarakat, begitu juga dengan pihak koperasi sendiri malah tidak ada sama sekali melakukan upaya untuk secara bersama sama dengan anggota dan masyarakat nya, mungkin pengurus koperasi lupa dan tidak tau aturan dan undang undang, bahwa penguasa tertinggi di koperasi adalah rapat anggota, dan pemerintah sudah berulang kali meninjau kelapangan PT MSP, mereka melihat dengan mata terbuka bahwa lahan plasma untuk masyarakat itu hanya ada hutan belukar sawit nya cuma bisa di hitung jari saja, masalah ini sudah dua periode pemerintahan Bupati, di zaman pemerintah bupati Muzni Zakaria, dan Bupati sekarang bpk Anaskilin, Sama sekali tidak ada yang serius terhadap masyarakat kami untuk mendapatkan hak nya ini dari pemerintah maupun koperasi KSU-BM sendiri padahal pemerintah punya pegangan sebagai kuasa tertinggi di kabupaten Solok Selatan ini sebagai kabupaten pemekaran, di Sumatera Barat(Sumbar) ada tiga kabupaten pemekaran, Dharmasraya, Solok selatan dan Pasaman Barat, semua nya bermasalah dengan pihak perusahaan yang bergerak di kebun kelapa sawit, saya rasa provinsi Sumatera Barat gagal dengan pemekaran kabupaten tersebut, hal ini yang membuat saya ragu, kalau tidak ada yang membeking nggak mungkin masalah seperti ini berlarut selama ini, pemerintah punya aturan kok seperti Permentan no;26 tahun 2007, Permentan no:98 tahun 2013, dan undang undang no;39 tahun 2014, jadi ini jelas kok di belakang perusahaan ini ada yang membeking sehingga masalah ini tidak tuntas, saya sangat kasihan dengan masyarakat sendiri satu satu nya harapan ekonomi yang digalakkan oleh presiden Jokowi kok nggak di indah kan oleh pihak pemerintah kabupaten dan juga koperasi yang mempunyai badan hukum pola mitra 40/60 ini sudah sekian lama hanya beban hutang yang dapat oleh masyarakat kami seperti bunga Bank angkat kredit mencapai 20 Milyar dan HGU lahan plasma juga di gadaikan kepihak Bank oleh koperasi melalui perusahaan sebanyak 49 miliyar, uang itu kemana untuk apa jelaskan, kok bisa sawit plasma nggak ada HGU di gadaikan, jelas bayar pakai apa, kalau nggak mampu jangan sok mampu, karena ini menyangkut hak dan asas kekeluargaan orang banyak.

Harapan saya hanya minta kepada Bapak ANDRE ROSIADE untuk membatu permasalahan ini, saya pernah menyurati beliau pada tanggal 25 mai 2024, dan beliau konferensi pers di Jakarta saya lupa tanggal berapa beliau nggak menyentuh tentang Solok Selatan, beliau bicara dapil saya dhamasraya dan Pasaman, saya sangat kecewa sekali sama beliau, mudah mudahan pak Andre rosiade mendengar lagi jeritan masyarakat kecil ini yang sudah di zolimi selama 18 tahun, dan juga pihak hukum semoga tersentuh untuk melakukan pemeriksaan nanti terhadap masalah ini sampai sedemikian selama ini, cuma itu harapan saya untuk menyambut hari kemerdekaan ini kembali kan hak masyarakat kami sesuai dengan komitmen dan MOU yg sudah di sepakati jika ada oknum yang bermain baik Ninik mamak sebagai pemangku adat atau pihak pengurus koperasi silahkan di proses menurut hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini, Tutupnya.

Tim

Posting Komentar

0 Komentar